Apakah Menggugat Cerai Harus Minta Izin Suami Atau Istri ? Pertanyaan ini banyak diajukan oleh calon klien kami. Pada dasarnya menggugat cerai tidak diperlukan Izin dari pasangannya. Berikut penjelasannya .
Tidak jarang perkawinan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah , mawadah dan rahmah ternyata kandas ditengah jalan dan putus karena perceraian. Hal ini bisa disebabkan karena adanya banyak faktor dalam menjalani bahtera rumah tangga seperti : karena terus menerus terjadi pertengkaran, perselingkuhan, KDRT, perbedaan prinsip, masalah ekonomi, bahkan terkait persoalan di atas ranjang.
Perceraian sebenarnya bukanlah solusi untuk menyelesaikan masalah rumah tangga. Namun terkadang banyak pasangan yang sudah merasa putus asa karena setelah sekian lama tidak kunjung menemukan solusi atas segala permasalahan sehingga mereka sepakat untuk mengakhiri perkawinannya dengan perceraian.
Masalahnya adalah apabila salah satu pasangan (suami / istri) tidak menginginkan perceraian dan tetap ingin mempertahankan perkawinan untuk diperbaiki, sedangkan pasangan lainnya sudah tidak tahan dan bersikeras menginginkan agar perkawinan segera di akhiri dengan perceraian. Nah Apakah menggugat cerai harus minta izin suami atau istri ??
Pada pada dasarnya perceraian dapat dilakukan atau diajukan baik oleh suami maupun oleh isteri di depan Pengadilan yang berwenang dalam mengadili. Terkait dengan izin mengajukan gugatan, dalam Undang-Undang Perkawinan, tidak mengatur perlunya izin suami atau istri dalam mengajukan perceraian. Adapun peraturan tentang perceraian diatur dalam Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
Pasal 39
1. Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
3. Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Taahun 1974, dijelaskan lebih lanjut terkait alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah :
Sehingga mengacu pada peraturan di atas, dapat dikatakan bahwa baik suami atau istri yang hendak mengajukan gugatan cerai tidaklah dipersyaratkan untuk meminta / mendapat izin tertulis dari suami ataupun istri. Baik suami atau istri hanya perlu mengajukan gugatan pada pengadilan yang berwenang mengadili yang pada pokoknya isi gugatan tersebut telah memuat alasan-alasan diajukannya perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. seperti disebutkan diatas .